Di Balik Antrean Panjang JKN: Ketika Realitas Sistemik Rumah Sakit Berujung Tragedi Kekerasan

HUKUM

dr. Fakih Latief, SH, MH, MM

7/30/2026

Sudah sering kita menyaksikan kasus tragis dalam dunia Jaminan Kesehatan Nasional. Ada kisah perselisihan berujung pada tindakan kekerasan akibat keluhan pelayanan, ada kasus dugaan keterlambatan pelayanan dan berujung pada meninggalnya pasien. Semua ini adalah deretan kasus yang kembali menampar wajah dunia kesehatan kita. Sebagai seorang dokter, praktisi manajemen rumah sakit, sekaligus akademisi di bidang hukum kesehatan, saya melihat insiden ini bukan sekadar gesekan emosional antara individu, melainkan akumulasi dari tekanan sistemik yang luar biasa berat di fasilitas pelayanan kesehatan saat ini.

Ketika emosi publik tersulut oleh narasi parsial di media sosial, kita sering kali lupa melihat akar masalah yang sebenarnya: beban operasional rumah sakit rujukan saat ini sudah jauh melampaui kapasitas idealnya.

1. Realitas Lapangan: Ketika 90% Pasien Bergantung pada BPJS Kesehatan

Mari kita bicarakan angka yang riil dan transparan. Saat ini, rata-rata rumah sakit mitra BPJS di berbagai daerah menanggung komposisi pasien JKN yang mencapai 85% hingga 95% dari total keseluruhan kunjungan.

Secara hukum dan sosial, ini adalah pencapaian luar biasa dari program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang memberikan akses universal bagi seluruh rakyat Indonesia. Namun, dari sudut pandang manajemen operasional rumah sakit, angka 90% ini membawa konsekuensi logis berupa kepadatan ekstrem (overcrowding) di hampir semua lini layanan: mulai dari pendaftaran, poliklinik rawat jalan, instalasi gawat darurat (IGD), hingga ketersediaan tempat tidur rawat inap.

Ketika nakes (tenaga kesehatan) terlihat kelelahan, kehabisan kesabaran, atau melontarkan keluhan akibat beban kerja yang tidak seimbang dengan rasio tenaga medis, hal tersebut memang tidak dibenarkan secara etik profesi, tetapi itu adalah gejala dari penyakit sistemik, bukan niat buruk personal.

2. Analogi "Jalan Tol": Memahami Antrean Bukan Berarti Salah Layanan

Untuk mencerahkan masyarakat agar tidak terjebak dalam framing bahwa rumah sakit atau nakes sengaja memperlambat pelayanan, mari kita gunakan analogi sederhana: Jalan Tol.

Bayangkan sebuah jalan tol yang dirancang untuk kapasitas ideal tertentu, tiba-tiba di waktu bersamaan dipadati oleh jutaan kendaraan mudik atau jam pulang kerja. Apa yang terjadi di gerbang tol? Penumpukan, antrean panjang, dan laju kendaraan yang melambat.

Apakah kemacetan tersebut terjadi karena petugas tol malas melayani?
Apakah jalan tolnya yang salah atau sengaja dipersempit?
Tentu saja tidak. Itu murni masalah volume pengguna yang masif melampaui kapasitas tampung infrastruktur yang tersedia dalam satu waktu bersamaan.

Begitu pula dengan rumah sakit. Dengan volume pasien BPJS yang mendominasi hingga 90%, sistem queueing, durasi konsultasi dokter yang terbatas, dan waktu tunggu pemeriksaan penunjang (seperti lab atau radiologi) pasti akan mengalami perlonjakan antrean. Manajemen rumah sakit terus berupaya melakukan queue management dan digitalisasi, tetapi hukum fisika pelayanan publik tetap berlaku: kapasitas terbatas berhadapan dengan demand yang tak terbatas.

3. Perspektif Hukum Kesehatan: Perlindungan Nakes dan Tanggung Jawab Pengelolaan

Dari sudut pandang hukum kesehatan, insiden kekerasan terhadap tenaga kesehatan di lingkungan fasilitas pelayanan kesehatan merupakan pelanggaran serius yang tidak bisa ditoleransi dengan alasan apa pun.

  • Perlindungan Hukum Nakes: UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan telah memberikan koridor perlindungan hukum bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan dalam menjalankan profesinya. Tindakan main hakim sendiri, perundungan fisik, atau kekerasan verbal yang berujung anarkis adalah delik hukum yang tegas sanksinya.

  • Kewajiban Fasilitas Kesehatan vs Batasan Sumber Daya: Secara hukum perdata dan administratif, rumah sakit berkewajiban memberikan layanan darurat dan standar keselamatan pasien. Namun, hukum juga mengenal asas kemampuan objektif (force majeure operasional atau keterbatasan sumber daya proporsional) di mana rumah sakit wajib mengelola triase secara adil berdasarkan tingkat kegawatdaruratan medis, bukan berdasarkan urutan datang atau desakan emosional keluarga.

Ketika terjadi tragedi di mana pasien akhirnya meninggal dunia di tengah pusaran konflik antrean dan emosi, ini adalah alarm keras bahwa sistem rujukan berjenjang kita sedang mengalami burnout total.

Refleksi dan Jalan Keluar

Kita tidak bisa terus-menerus menyelesaikan masalah struktural dengan cara saling menuding atau melampiaskan frustrasi kepada garda terdepan di lapangan.

  1. Bagi Masyarakat: Pahami bahwa nakes di IGD atau poli sedang berjuang di tengah gelombang jutaan pasien. Antrean panjang adalah indikator tingginya utilisasi, bukan bentuk pengabaian sengaja.

  2. Bagi Pemerintah dan Pemangku Kebijakan: Reformasi fundamental tidak bisa lagi ditunda. Diperlukan kajian sistem rujukan yang komprehensif dan mendalam dengan menerapkan asas keadilan serta kesetaraan (equity and justice). Alih-alih sekadar menumpuk beban operasional secara reaktif di fasilitas kesehatan tertentu, arsitektur sistem rujukan nasional harus dievaluasi total agar distribusi beban kerja, pembiayaan, dan pemerataan tenaga medis berjalan secara proporsional dan berkeadilan bagi semua pihak.

  3. Bagi Manajemen Rumah Sakit: Komunikasi krisis, transparansi waktu tunggu, dan edukasi alur pelayanan kepada pasien harus ditingkatkan secara humanis agar kesalahpahaman tidak berujung pada eskalasi konflik.

Sudah saatnya kita berhenti menghakimi mereka yang sedang berdarah-darah menjaga sistem kesehatan tetap hidup. Mari perbaiki sistemnya, bukan merusak orang yang bekerja di dalamnya.

Kontak

Hubungi kami untuk konsultasi dan dukungan:

Telepon

E-mail: gemilang.trace@gmail.com

WA : 082 233 233 280

© 2025. All rights reserved.